KIP Kuliah (Part 1): Pengertian dan Persyaratan

Mimpi kuliah di kampus idaman hanya jadi angan karena terkendala biaya?

Wah, jangan bersedih dulu ya. Perjuangan baru dimulai lho!

Selama masih ada semangat membara di dada, yuk wujudkan mimpi kalian bisa menapaki tangga kampus impian dengan KIP Kuliah.

Apa Itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Nah konteks KIP Kuliah ini berbeda dengan beasiswa lho.

Beasiswa lebih berfokus untuk memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Bisa dilihat penjelasan lengkapnya di Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sedangkan program KIP Kuliah mempunyai tujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan juga meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi.

Jadi, tidak semua siswa lulusan Sekolah Menengah bisa mendaftar KIP Kuliah.

Program ini ditujukan secara eksklusif hanya untuk siswa yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Kriteria Penerima KIP Kuliah

Ada beberapa kriteria siswa yang bisa mengikuti program KIP Kuliah, yaitu:

  • Berasal dari keluarga yang tidak mampu.
  • Terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa sekolah menengah.
  • Termasuk dalam kelompok penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT, atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Berasal dari keluarga penerima manfaat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  • Berasal dari panti sosial / panti asuhan.

Nah, untuk info jadwal lebih lanjut bisa kunjungi web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Persyaratan KIP Kuliah

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penerima KIP Kuliah, di antaranya:

  1. Berusia maksimal 21 tahun.
  2. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
  3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  4. Mahasiswa baru yang sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa melalui semua jalur masuk baik PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta) pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  5. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti
    dokumen yang sah seperti yang sudah disebutkan diatas.
  6. Kriteria tambahan meliputi siswa dengan keterbatasan, siswa yang berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) serta siswa dengan keadaan khusus yang disebabkan oleh bencana atau faktor-faktor lain.

Kesimpulan

KIP Kuliah adalah bantuan dari pemerintah untuk siswa yang mempunyai potensi akademik baik tetapi terkendala biaya karena berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Ada beberapa persayaratan untuk dapat mengajukan KIP Kuliah seperti telah lulus SMA sederajat, berusia maksimal 21 tahun, dan mempunyai potensi akademik yang baik.

Jika kamu berminat untuk mengajukan KIP Kuliah, yuk siapkan dulu berkas-berkasnya sebelum submit.

Untuk kamu yang sudah siap, baca juga cara mendaftar dan manfaat dari KIP Kuliah.